Posts Tagged ‘rekening bank fiktif’

Dewasa ini banyak rekening fiktif yang  beredar di bank pemerintah dan bank swasta. Rekening fiktif tersebut umumnya digunakan untuk melakukan tindakan penipuan kepada masyarakat dengan berbagai modus seperti promo barang elektronik murah, promo tiket murah, promo mebel murah, promo agen pulsa murah M.Kios,  SMS  hadiah mobil Avanza, SMS hadiah tabungan haji, SMS hadiah cek Rp. 50 juta, Rp. 75 juta, Rp. 100 juta, SMS minta transfer uang, SMS minta sedekah, SMS lowongan kerja fiktif, SMS penawaran nomor HP cantik, SMS tertarik beli rumah, SMS tertarik beli mobil dan lain sebagainya.  Dengan banyak rekening fiktif tersebut tentunya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Masyarakat menjadi takut untuk bertransaksi dengan orang lain secara online dan masyarakat dapat menjadi korban dan menderita kerugian karena bertransaksi dengan orang yang memiliki rekening fiktif (penipu) yang sudah jelas  sangat sulit dilacak keberadaannya dan diringkus aparat kepolisian. Dalam konteks ini timbul suatu pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab sehubungan dengan beredarnya rekening fiktif yang umumnya digunakan untuk melakukan tindakan penipuan?

Untuk melihat pihak yang bertanggungjawab  sehubungan dengan beredarnya rekening fiktif, mari kita lihat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.

Dalam Pasal 12 disebutkan sebagai berikut :

(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Bank wajib meminta informasi untuk mengetahui profil Calon Nasabah.

b.Identitas Calon Nasabah harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung.

c. Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

d. Bank dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.

e. Bank wajib melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan Calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha  dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon Nasabah.

Dalam Pasal 14 disebutkan sebagai berikut :

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a paling kurang mencakup:

a. Bagi Calon Nasabah perorangan:

1) Identitas yang memuat:

a) nama lengkap termasuk nama alias apabila ada;

b) nomor dokumen identitas;

c) alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain apabila ada;

d) tempat dan tanggal lahir;

e) kewarganegaraan;

f) pekerjaan;

g) jenis kelamin;

h) status perkawinan; dan

2) identitas Beneficial Owner apabila Calon Nasabah memiliki Beneficial Owner;

3) sumber dana;

4) perkiraan nilai transaksi dalam 1 (satu) tahun;

5) maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah dengan Bank;

6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

7) informasi lain untuk mengetahui profil Calon Nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Dalam Pasal 22 disebutkan sebagai berikut :

(1) Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (1) berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut adalah data terkini.

(2) Bank dapat melakukan wawancara dengan Calon Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal terdapat keraguan, Bank wajib meminta kepada Calon Nasabah untuk memberikan lebih dari satu dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas Calon Nasabah.

 (4) Bank wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas Calon Nasabah dan Beneficial Owner sebelum membina hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau sebelum melakukan transaksi dengan WIC.

(5) Dalam kondisi tertentu Bank dapat melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selesai.

(6) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diselesaikan paling lambat:

a. untuk nasabah perorangan, 14 (empat belas) hari kerja setelah dilakukannya hubungan usaha.

b. untuk nasabah perusahaan, 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilakukannya hubungan usaha bagi Calon Nasabah.

Sedangkan sangsi yang diberlakukan pada Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,  Pasal 14,  Pasal 22 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6)  dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain berupa:

a. teguran tertulis;

b. penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan;

c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;

d. pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia; dan/atau

e. pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.

Nah bagi anda yang menjadi korban penipuan dengan berbagai modus di mana pelakunya menggunakan rekening fiktif, dapat melakukan tuntutan kepada bank bersangkutan karena telah lalai dalam melakukan pengawasan sehingga rekening fiktif dapat beredar.