Archive for the ‘Penipu Tertangkap’ Category

Petugas kepolisian kembali membongkar modus penipuan melalui pesan singkat atau SMS. Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan 6 pelaku dari jaringan modus penipuan tersebut.

Berdasarkan laporan warga pada, Selasa (4/12) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima laporan polisi dari Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) tentang terjadinya penipuan melalui SMS dengan korbannya yakni Riswal Alwi.

“Kejahatan ini merupakan bagian yang sering dialami masyarakat, dengan modus operandi penipuan melalui SMS. Mereka menawarkan promosi murahnya harga tiket, sewa rumah (kontrakan), atau dengan meminta pulsa,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adisaputra, kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/12).

Setelah dilakukan penyelidikan dan kerjasama dengan beberapa provider telekomunikasi nasional. Ditemukan para tersangka yang berjumlah enam orang tersebut berhasil diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di daerah Parigi, Sawangan Depok.

“Berhasil ditahan para tersangka bernama AE, ST, MY, FN, AR, dan AH pada hari Rabu (12/12) di sebuah rumah kontrakan di Parigi, Sawangan, Depok. AE dan ST diketahui sebagai suami istri yang telah memiliki 3 anak,” ungkap Asep.

Dari modus jaringan tersebut mereka menjerat korbannya secara acak menggunakan alat eletronik yang dikendalikan dari tempat mereka berkumpul.

“Karena acak ratusan yang menjadi korban secara langsung. Hasil penipuan mereka bisa beli alat-alat elektronik seperti ini. Dikendalikan di daerah Depok, dia mengakui baru 2 bulan, tapi melihat perlengkapan mereka, kita dalami,” imbuh Asep.

Dari perbuatan para tersangka, polisi pun menjerat pasal berlapis dari kasus tersebut.”Mereka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 45 jo 28 (1) no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya.

Dari barang bukti yang berhasil disita polisi mengamankan 5 unit Laptop, 12 buah handphone, 7 port USB, 2 flash disk, 49 modem, 4 kipas pendingin modem, 1 unit mobil Suzuki Baleno Silver bernomor polisi B 1134 UU, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison bernomor polisi B 6878 EYK, 5 buku tabungan, 19 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 5.550.000, dan 300 kartu prabayar berbagai provider.